Selamat Datang di Web Kelurahan Tanjungsari | Jam Operasional Senin - Kamis (08.00 - 15.00 WIB) | Jumat (08.00 - 11.00 WIB)

Pembuatan Kartu Keluarga

Prosedur pembuatan KK (Kartu Keluarga)
  1. Membawa surat pengantar dari RT
  2. Membawa buku nikah orang tua
  3. Membawa struk / akte kelahiran
  4. Datang ke kantor kelurahan untuk dibuatkan pengantar ke kecamatan
  5. Dari kecamatan diproses di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (DukCaPil)
Lamanya proses sekitar 1 hari

Read More....

  © templates by Ourblogtemplates.com Modified By : pinobee