Selamat Datang di Web Kelurahan Tanjungsari | Jam Operasional Senin - Kamis (08.00 - 15.00 WIB) | Jumat (08.00 - 11.00 WIB)

Pembuatan Akte Kelahiran

Prosedur pembuatan Akte Kelahiran

  1. Membawa surat pengantar dari RT
  2. Membawa struk kelahiran
  3. Membawa ijazah terakhir (yang sudah mempunyai)
  4. Photocopy buku nikah yang sudah dilegalisir
  5. KTP orang tua
  6. Photocopy KK
  7. Saksi dua (2) orang
  8. Datang ke kantor kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten

Lamanya proses 7 hari sampai 1 bulan, tergantung antrian

Read More....

  © templates by Ourblogtemplates.com Modified By : pinobee