Pembuatan Akte Kelahiran
Prosedur pembuatan Akte Kelahiran
Lamanya proses 7 hari sampai 1 bulan, tergantung antrian
Read More....
- Membawa surat pengantar dari RT
- Membawa struk kelahiran
- Membawa ijazah terakhir (yang sudah mempunyai)
- Photocopy buku nikah yang sudah dilegalisir
- KTP orang tua
- Photocopy KK
- Saksi dua (2) orang
- Datang ke kantor kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten
Lamanya proses 7 hari sampai 1 bulan, tergantung antrian





