KELOMPOK TANI
Kelembagaan petani (kelompok tani) mempunyai fungsi sebagai wadah
proses pembelajaran, wahana kerja sama, unit penyedia sarana dan
prasarana produksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran, serta
unit jasa penunjang.
- Kelas Belajar, wadah belajar mengajar
bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap
(PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani
sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta
kehidupan yang lebih sejahtera.
- Wahana Kerjasama, untuk
memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar
kelompoktani serta dengan pihak lain. sehingga usaha taninya akan lebih
efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan,
- Unit Produksi, Usahatani yang dilaksanakan secara
keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat
dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dari segi kuantitas,
kualitas maupun kontinuitas.
- Kelembagaan dapat berbentuk
kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi. Kelembagaan
difasilitasi dan diberdayakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
agar tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri
sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan para anggotanya.
- Peraturan Menteri Pertanian, Nomor : 273/Kpts/ OT.160/4/2007, tanggal 13 April 2007, tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. Kelompoktani adalah kumpulan petani/ peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
STRUKTUR ORGANISASI GAPOKTAN SARI TANI
DESA TANJUNGSARI KECAMATAN BANYUDONO KABUPATEN BOYOLALI
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Muh. Chaerun
|
Ketua
|
2
|
Juwandi
|
Sekretaris
|
3
|
Paino
|
Bendahara
|





