BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
BPD
adalah lembaga desa untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa,
mewadai perwujudan partisipasi dan demokrasi serta pemberdayaan desa
berdasarkan pancasila. Masa
jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali
untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Fungsi BPD :
a. Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan
berkembang di desa.
Wewenang BPD :
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa;
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
e. Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan
aspirasi masyarakat; dan
f. Menyusun tata tertib BPD.
Kewajiban BPD :
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang
undangan;
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa;
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesai;
d. Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. Memproses pemilihan kepala desa;
f. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok
dan golongan;
g. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat
setempat; dan
h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
kemasyarakatan.






