Selamat Datang di Web Kelurahan Tanjungsari | Jam Operasional Senin - Kamis (08.00 - 15.00 WIB) | Jumat (08.00 - 11.00 WIB)

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

BPD adalah lembaga desa untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, mewadai perwujudan partisipasi dan demokrasi serta pemberdayaan desa berdasarkan pancasila. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Fungsi BPD :
a. Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan 
c. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan
   berkembang di desa. 


Wewenang BPD : 
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa 
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan
    Peraturan Kepala Desa; 
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa. 
e. Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan
   aspirasi masyarakat; dan 
f. Menyusun tata tertib BPD.

Kewajiban BPD : 

a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang
    undangan; 
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
   desa; 
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara
   Kesatuan Republik Indonesai;
d. Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. Memproses pemilihan kepala desa;
f.  Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok
    dan golongan; 
g. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat
    setempat; dan 
h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
    kemasyarakatan. 

Hak Anggota BPD: 

a. Mengajukan rancangan peraturan desa 
b. Mengajukan pertanyaan 
c. Menyampaikan usul dan pendapat; 
d. Memilih dan dipilih 
e. Memperoleh tunjangan




Read More....

  © templates by Ourblogtemplates.com Modified By : pinobee